Minggu, 19 Mei 2013

Teori Politik Islam, Rujukan Bagi Pemikir dan Politikus Islam

Sebuah Buku Membahas Pemikiran Politik Islam

Bagi Anda para pengkaji ilmu-ilmu Islam, para dosen dan juga pembaca umum, khususnya yang sangat tertarik dengan dunia politik, patut kiranya untuk menjadikan buku berjudul Teori Politik Islam, sebagai bahan bacaan, pemikiran dan kajian dalam bidang politik. 

Buku Karya  M. Dhiauddin Rais ini, lahir disebabkan kegundahan penulisnya ketika mempelajari Ilmu Politik. Teori-teori politik yang dipelajari sebelumnya adalah teori-teori yang berasal dari pemikiran Yunani, Romawi dan pemikirian sejenis di Eropa. Ia bertanya-tanya, di manakah kedudukan pemikiran Islam dalam konteks pemikiran politik universal ini? Bukankah dalam Islam ada pemikir-pemikir politik? Bukankah Islam telah menghasilkan pemikiran politik? inilah yang menjadi sebab ia mengadakan penelitian terhadap seluruh warisan pemikiran Islam yang berserakan di berbagai kitab yang ditulisa oleh ulama-ulama terdahulu. Dan hasilnya dapat kita baca dalam buku ini.

Ketika penulis buku Teori Politik Islam ini mencoba mencari tema-tema politik di dalam berbagai literatur Islam yang ditulis oleh ulama-ulama terdahulu, ia menemukannya dalam berbagai kitab yang tidak secara khusus membahas masalah politik, yaitu dalam kitab Fikih, ilmu kalam, tarikh, filsafat dan adab. Bahkan ia menemukannya dalam kitab tafsir dan syarah hadits.

Rangkuman 'Teori Politik Islam" dari berbagai sumber itulah yang disajikan dalam buku ini dan menjadi khazanah teori baru bagi komunitas ilmiah. Buku ini merupakan salah satu buku pertama yang membahas teori politik Islam secara Ilmiah sehingga dapat dikatakan merupakan pionir dibidangnya. 

selain membahasa tentang teori politik Islam hasil para pemikir Islam terdahulu seperti Ibnu Khaldun, Ghazali, Mawardi dan lainnya, buku ini juga mengcounter berbagai tuduhan negatif/miring para orientalis seputar politik Islam.

Rangkuman 'Teori Politik Islam" dari berbagai sumber


Seperti apa pembahasan teori politik Islam dalam buku ini? Beberapa puluh halamannya dapat dibaca secara online melalui google books. Silakan akses link berikut ini:  Teori Politik Islam

Jumat, 10 Mei 2013

Sistem Pemerintahan Islam: Hubungan Antar Masyarakat


Tata Pergaulan Musliam

A. Masyarakat Islam

Ciri-ciri masyarakat Islam akan selalu diwarnai oleh ajaran Islam itu sendiri dan bentuknya tidak akan lepas dari latar belakang budaya suatu bangsa dimana masyarakat islam itu berada. Ciri masyarakat Islam antara lain:



1. Cinta Damai

"Tidak ada paksakan untuk (memeluk) suatu agama" (Al Abaqarah: 256)

2. Toleransi Terhadap pemuluk agama lain.

"Bagimu adalah agamamu dan bagiku adalah agamaku" (AlKafirun 6)

3. Gemar Membangun

" dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. maka berlomba-lombalah kamu (dalam berbuat) kebaikan. Dimana saja kamu berada Allah pasti akan mengumpulkan kamu (pada hari kiamat). (AlBaqarah: 148).

4. Gotong Royong

" .... dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerajakan) kebajikan dan taqwa dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan melanggar hukum. Taqwa lah kamu kepada Allah sesungguhnya siksa Allah itu sangat berat. (AlMaidah: 2)

5. senang Mempelajari agama

" Allah akan meninggikan (derajat) orang-orang yang beriman diantara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan (atas lainnya) beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (AlMujadalah: 11).

B. Sikap Terhadap Umat Lain

1. Kebebasan Beragama

Sikap umat Islam terhadapa pemeluk agama lain hendaknya berpijak pada firman Allah SWT:
yang artinya: " Tidak ada paksaan dalam beragama (Islam) sesungguhnya kebenaran itu pasti berbeda dari kesesatan. Barang siapa yang ingkar kepada Taghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang teguh kepada ikatan tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (alBaqarah: 256).

Firman Allah yang artinya:
"Dan katakanlah kebenaran itu datangnya dari Rabbmu, maka barang siapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman dan barang yang ingkar (kafir) silahkan ia kafir. (AlKahfi: 256)

Hasil musyawarah antar umat beragama di Indonesia pada tahun 1983 yaitu:
a. Para pemeluk agama hendaknya meningkatkan penghayatan serta pengamalan ajaran agamanya masing-masing.

b. Dalam penyiaran atau penyebaran atau dakwah agama hendaknya dilakukan dengan jujur, bersih, konsekuen dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlakuk.
c. Dalam rangka kehidupan beragama yang mengatur segala aspek kehidupan, maka demi kerukunan umat beragama "Agree in disagreement.

d. Untuk meningkatkan kerukunan hidup umat beragama, maka kehidupan beragama dalam masyarakat perlu ditingkatkan, dikembangkan rasa gotong royong, saling hormat menghormati, saling pengertian, tenggang rasa dan sopan santun antar umat beragama.

e. Dialog atau musyawarah antarumat beragama perlu ditingkatkan dan semua kasus keagamaan yang terjadi antar umat beragama diselesaikan dengan musyawarah.

2. Penggolongan Pemeluk Agama Lain dan Perlakuannya

a. Golongan ahlu Dzimmah
Yaitu pemeluk agama lain yang memperoleh jaminan Allah dalam hak dan hukum negara.
Terhadap golongan ini diberlakukan hukum dan hak yang sama dengan kaum muslimin kecuali dalam beberapa hal tertentu. Ahlu Dzimmah berhak memperoleh perlindungan masyarakat Islam yang mencakup perlindungan nyawa, badan dan kehormatan sehingga mereka benar-benar dapat menikmati rasa aman dan tentram. Masyarakat Islam harus memberikan perlindungan terhadap kehormatan dan harga diri seorang dzimmi seperti haknya terhadap kaum muslimin. Setiap muslim dilarang mencaci, menuduhkan tuduhan palsu, menggunjingkan seorang dzimmi dengan suatu ucapan yang tidak disukainya.
(buku QS. AnNisa' ayat 90-91).

b.Golongan Musa'man
Yaitu pemeluk agama lain yang meminta perlindungan keamanan dan keselamatan terhadap diri dan harta mereka. Terhadap golongan ini tidak dilakukan hak dan hukum negara. selama mereka berada dalam perlindungan umat Islam, maka diri dan harta mereka wajib dilindungi dari hal-hal yang membahayakan mereka.

c. Golongan Mu'ahada
adalah pemeluk agama lain dari sebuah negara non-islam yang mengikuti perjanjian damai dan persahabatan dengan negara Islam. Perjanjian tersebut dapat disertai dengan perjanjian tolong-menolong dan saling membeli atau tidak. Terhadap golongan ini diperlakukan sebagai sahabat karib dan tidak boleh dimusuhi. (Coba buka Al Mumtahanah ayat 8, At Taubah ayat 4).

d. Golongan Harbi
Yaitu pemeluk  agama lain yang menggangu keamanan dan ketentraman umat Islam, melakukan penganiayaan, menghasut, menyebarkan fitnah, membuat kekacauan dan memaksa umat Islam tidak mengamalkan ajaran agamanya. Terhadap golongan harbi , Islam menganggap musuh dan kaum muslimin boleh mewalan mereka.
(Coba buka Q.S Albaqarah ayat 190-192 dan Al Mumtahanah ayat 8-9)


Rabu, 08 Mei 2013

Sistem Pemerintahan Islam: Khilafah Bg. 3


Majlis Syura

1. Pengertian Majlis Syura

Menurut bahasa majlis syura artinya tempat musyawarah. Adapun menurut istilah artinya ialah lembaga permusyawaratab atau badan yang ditugasi untuk memperjuangkan kepentingan rakyat melalui musyawarah. ( QS. AsSyura: 38).



Pada zaman Rasulullah belum ada majlis syura namun beliau senantias memberi contoh kepada para sahabat untuk bermusyawarah dalam memecahkan berbagai persoalan kehidupan umat.

2. Pengertian Ahlul Halli wal Aqdi

Ahlul Halli wal Aqdi adalah wakil rakyat yang menjadi anggota majlis permusyawaratan. Menurut Fakhruddin ArRazzi, Ahlul Halli wal aqddi adalah para alim ulama dan kaum cendekiawan yang dipilih oleh rakyat untuk mewakili mereka. Dengan demikian maka syarat menjadi ahlu Halli wal aqdi harus memenuhi dua persyaratan penting:
1. Mereka harus terdiri dari para ilmuwan/ulama
2. Mereka dipilih oleh rakyat atau memperoleh kepercayaan dari rakyat.

secara keseluruhan disimpulkan bahwa ahli halli wal aqdi adalah para wakil rakyat yang dipilih berdasarkan kemampuan dan tanggung jawabnya yang besar untuk memperjuangkan kepentingan rakyat melalui permusyawaratan melalui majlis syura.

3. syarat Syarat menjadi Anggota Majlis Syura

untuk menjadi anggota majlis syura seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain:

  1. memiliki kepribadian yang jujur, adil dan penuh tanggung jawab
  2. memiliki ilmu pengetahuan yang luas sesuai dengan bidang keahliannya dan bertaqwa kepada Allah swt
  3. Memiliki keberanian untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan serta teguh dalam pendirian meskipun resikonya besar.
  4. Merakyat, artinya senantiasa peka dan peduli terhadap kepentingan rakyat. 
  5. Berjiwa ikhlas, dinamis dan kreatif
  6. Dipilih oleh rakyat


4. Hak dan kewajiban majlis syura


  1. Memilih, mengangkat dan memberhentikan khalifah
  2. Mewakili rakyat dalam bermusyawarah dengan khalifah untuk menyelesaikan permasalahan permasalahan dan berbagai kepentingan rakyat.
  3. Membuat perundangan bersama khalifah demi memantapkan pelaksanakan hukum Allah
  4. Menetapkan garis-garis program negara yang akan dilaksanakan oleh khalifah.
  5. Menetapkan anggaran belanja negara
  6. Merumuskan gagasan dan strategi untuk mempercepat tercapainya tujuan negara.
  7. Menghadri sidang majlis syura setiap saat persidangan.


5. Hikmah adanya Majlis Syura


  1. Melaksanakan perintah Allah dan mecontoh perbuatan Rasulullah saw tentang musyawarah untuk menyelesaikan persoalan hidup dan kehidupan umat Islam.
  2. Melahirkan tanggung jawab bersama terhadap keputusan yang ditetapkan karena keputusan tersebut ditetapkan oleh wakil-wakil rakyat yang dipilih sesuai dengan kemampuan dan tanggung jawabnya.
  3. Melahirkan keputusan dan ketetapan yang baik dan bijaksana karena keputusan tersebut ditetapka oleh banyak pihak.
  4. Menghindari perselisihan antargolongan yang dapat mengakibatkan kehancuran dan kerugian negara.
  5. menjalin hubungan yang harmonis antara manusia dengan tuhannya dan hubungan sesama umat manusia, khususnya umat Islam.
  6. Menciptakan persatuan dan kesatuan karena hasil musywarah biasanya merupakan jalan tengah yang memiliki daya tarik semua pihak.


Sistem Pemerintahan Islam: Khilafah bg.2


Syarat Syarat Menjadi Khalifah dan Tata Cara Pengangkatannya

1. Pengertian Khalifah

Khalifah berarti orang-orang yang menggantikan Nabi Muhammad saw dalam kedudukannya sebagai pemimpin agama dan kepala Negara sesudah Nabi Wafat. Khalifah pertama dalam struktur pemerintahan Islam adalah Abu Bakar as Shidiq, khalifah kedua adalah Umar Bin Khatab, Khalifah ketiga adalah Utsman Bin Affan dan Khaliah keempat adalah Ali Bin Abu Thalib. Keempat sahabat utama yang memangku jabatan khalifah itu disebut Khulafaur Rasyidin, artinya adalah para kepala negara yang bijaksana.Jabatan Khalifah berikutnya dipangku oleh para pemuka dari Bani Umayah seperti Muawiyah bin Abi Sofyan, Umar Bin Abdul Aziz dan lainnya. Pada Masa abbasyiah dipegang oleh Harun Al Rasyid dan lainnya. Adapun pimpinan negara sesudah Abbasyiah tidak lagi dinamakan dengan khalifah tetapi disebut amir, sultan atau dengan nama yang secara umum disebut sebagai kepala negara.


2. Syarat Syarat Khalifah

Untuk menjadi khalfah seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  • Beragama Islam
  • Memiliki pengetahuan yang cukup luas
  • mampu melakukan pengawasan terhadap aparatur pemerintahan dalam pelaksanakan hukum, peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku.
  • Adil dalam arti luas. yang mampu melaksanakan seluruh kewajiban dan menjauhi seluruh larangan serta dapat memelihara kehormatan dirinya.
  • Anggota badan dan panca indranya tidak cacat.
  • Dipilih oleh Ahlul Halli Wal Aqdi melalui permusyawaratan.


3. Pengangkatan Khalifah

Pemerintahan dalam Islam menganut sistem pemerintahan yang 'demokratis' karena itu pada prinsipnya pengangkatan khalifah dilakukan oleh seluruh umat Islam. Dalam perjalanan sejarah Islam ditemukan bahwa masalah pengangkatan khalifah dapat dilakukan dalam berbagai cara.
  1. Pengangkatan khalifah melalui para pemimpin umat Islam. Misalnya pengangkatan abu Bakar As Shiddiq.
  2. Pengangkatan khalifah melalui usulan dari khalifah terdahulu. Misalnya pengangkatan Umar Bin Khatab yang menggantikan Abu Bakar.
  3. Pemilihan khalifah melalui pemilihan umum yang langsung dilakukan oleh seluruh rakyatnya. misalnya pengangkatan khalifah Umar bin Abdul Aziz masa bani Umayah.
  4. Pengangkatan khalifah melalui persetujuan rakyatnya karena calon khalifah dinilai sangat berjasa dalam mengembangkan Islam ke suatu wilayah. Misalnya pengangkatan Sultan Salim di Mesir.


Dengan demikian secara keseluruhan dapat diketahui bahwa cara pemilihan dan pengangkatan khalifah lebih mementingkan aspirasi dan kehendak rakyatnya. Oleh karena itu pemilihan khalifah dalam Islam melalu cara yaitu:
a. Pemilihan secara langsung yang melibatkan seluruh rakyatnya baik pria maupun wanita untuk menentukan pilihan kepada seseorang yang dianggap mampu menjadi khalifah.
b. Pemilihan secara tidak langsung, yaitu pemilihan khalifah yang dilakukan melalui Ahlul Halli Wal aqdi atau wakil-wakil rakyat yang berhak menentukan atau menetapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan persoalan kehidupan umat Islam.

4. Baiat

Setelah khalifah dipilih, kemudian umat Islam mengucapkan sumpah setia untuk mentaati kepemimpinan khalifah tersebut sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dengan menyatakan dengan disertai niat yang ikhlas bahwa Allah SWT sebagai saksi. Sumpah setia ini disebut baiat dan baiat ini dilakukan oleh kaum muslim didalam suatu majlis.

5. Hukum Pengangkatan Khalifah

Mengangkat Khalifah hukumnya fardhu kifayah. Hal ini didasarkan pada beberapa alasn antara lain:
a. Pada saat Rasulullah saw wafat para sahabat bersepakat (ijma' sahabat) untuk mendahulukan pemusyawaratan guna memilih khalifah daripada semuanya mengurus jenzah Rasulullah karena sebagian sahabat sudah ada yang mengurus jenazah rasul. Saat itu yang terpilh seabagai khalifah adalah Abu Bakar.

b. Tanpa adanya khalifah sulit bagi umat Islam untuk dapat menyempurnakan kewajiban agama seperti membela agama, negara dan memelihara keamanan dan ketertiban.

c. Dalam Al-Qur'an terdapat beberapa perintah kepada umat Islam untuk mentaatinya. (Qs AnNur ayat 55) yang artinya: Allah berjanji kepada orang-orang yang beriman diantara kamu dan beramal shaleh , bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di Bumi sebagaimana dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa dan yang telah diridhainya untuk mereka. Dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman senantiasa.

6. Hak dan Kewajiban

Hak-hak rakyat yang harus dipenuhi dan dilindungi oleh negara pada dasarnya sama dengan hak-hak asasi mausia seperti hak pendapat, hak jaminan hukum, hak memperoleh pendidikan dan sejenisnya.

a. Hak hidup dan jaminan keamanan (QS. QAF: 43)
b. Hak memperoleh keadilan (QS. ANNISA: 58)
c. Hak menentukan pendapat (QS. ALBAQARAH: 269)
d. Hak kebebasan beragama (QS. ALBAQARAH: 256)

Selain memperoleh hak-hak sebaga rakyat, pada saat bersamaan rakyat juga berkewajiban untuk melaksanakan tugas-tugasnya antara lain:
a. Tunduk dan patuh kepada khalifah yang syah
umat Islam wajib patuh dan taat kepada khalifah yang sah selama khalifah itu tetap berpegang teguh pada ajaran Allah dan RasulNya. ( AnNisa': 59)
b. Menciptakan dan memelihara persatuan dan kesatuan. ( Ali Imran: 103)

Hak dan kewajiban rakyat harus dipenuhi dengan sepenuh-penuhnya agar roda pemerintahan dapat berputar sesuai dengan program yang telah ditetapkan. Pemenuhan dan perlindungan akan hak-hak rakyat dilakukan sejalan dengan pemenuhan hak dan kewajiban rakyat yang pada gilirannya akan mampu menciptakan suatu khilafah yang kuat dan berwibawa sesuai dengan tujuan khilafah.

Selasa, 07 Mei 2013

Lirik dan Lagu "Bidadari Surga" Uje



Bidadari Surga

Setiap manusia punya rasa cinta,
yang mesti dijaga kesuciaanya
namun ada kala insan tak berdaya,
saat dusta mampir bertahta

Kuinginkan dia,

yang punya setia.
Yang mampu menjaga kemurniaanya.
Saat ku tak ada,
ku jauh darinya,
amanah pun jadi penjaganya

*Hatimu tempat berlindungku,
dari kejahatan syahwatku
Tuhanku merestui itu,
dijadikan engkau istriku

Engkaulah.....
Bidadari Surgaku
Tiada yang memahami,
sgala kekuranganku
kecuali kamu, bidadariku

Maafkanlah aku
dengan kebodohanku
yang tak bisa membimbing dirimu

*Hatimu tempat berlindungku,
dari kejahatan syahwatku
Tuhanku merestui itu,
dijadikan engkau istriku
Engkaulah.....Bidadari Surgaku

Rabbana hablana
Min azwajina
Wadzurriyatina
Qurrata a’yun
Waja’alna lil muttaqiina
Imaamaa imaamaa imaamaa...

Bidadari surgaku...

Senin, 06 Mei 2013

Buku Gratis (mei-2013): Perang Muhammad SAW


Assalamu'alaikum, pembaca sekalian. Untuk buku gratis bulan ini, kami sedikit mengalami keterlambatan dalam memposting, karena ada sedikit hambatan aktivitas diluar bloging. Pada bulan mei 2013 ini kami memiliki satu buah buku yang kami kira sangat bagus isinya. Buku ini pada dasarnya adalah menceritakan kisah berbaga peperangan yang terjadi pada masa Rasulullah pasca Hijrah ke Madinah.


Adapun buku yang dimaksud berjudul " Perang Muhammad saw: Kisah Perjuangan dan Pertempuran Rasulullah". Menariknya buku ini adalah tidak sekedar menceritakan peperangan yang pernah terjadi pada masa Rasul, dengan data yang kaya isinya dapat mencerahkan dan membantu kita melihat secara tepat perang pada masa Nabi dan memahami secara benar ajaran Al-Qur'an tentang perang.

Telah kita ketahui begitu banyak perang dan konfrontasi yang terjadi pada masa Nabi. Selama sekitar 10 tahun Nabi tinggal di Madinah, telah terjadi 64 kal peperangan. 26 Peperangan dipimpin oleh Nabi sendiri dan selebihnya adalah pasukan utusan Nabi untuk melawan Quraisy dan kabilah-kabilah arab.

Lantas banyak orang -- terutama para orientalis dan mereka yang berkacamata sinis -- menuding Islam tumbuh dari ayunan pedang dan Nabi Muhammad suka perang. Di sisi lain, sebagian umat Islam menjadikan peperangan Nabi sebagai legitimasi untuk melakukan kekerasan atas nama keyakinan.

Benarkah tudingan mereka? Tepatkah pertempuran Nabi dijadikan legitimasi untuk melakukan kekerasan? Apa relevansinya dengan zaman kita?

Buku tersebut menjawab dengan data yang kaya dan terpercaya. Dr. Nizar (penulis buku) dengan lincah mengisahkan perang-perang Rasulullah yang masyhur dalam sejarah. Menggetarkan sekaligus menyadarkan kita apa sejatinya alasan dan tujuan Nabi berperang, bagaimana beliau memimpin pertempuran, bagaimana pasukan disiapkan, apa kriteria pemimpin yang beliau pilih, serta apa nilai-nilai yang diteladankan.

Ulasan latar belakang setiap perang serta pencantuman ayat-ayat Al-Quran terkait kisah tertentu membuat buku ini kaya. Lebih kaya lagi, disuguhkan kisah tentang perang dingin, perang informasi, perang ekonomi dan perang psikologis dimana Nabi unggul dalam semua jenis peperangan ini dan mengembangkannya sejauh mungkin supaya tidak meletus perang fisik. Bagi Nabi, perang fisik merupakan alternatif terakhir ketika situasi benar-benar memaksa.

Sampu depan buku


Buku ini merupakan salah satu karya yang patut anda baca. Di Damaskus buku ini telah menjad bestseller.

Seperti buku-buku gratis sebelumnya, kami akan mengirimkan secara gratis buku ini kepada satu komentator terbaik yang menjawab pertanyaan yang kami ajukan. Untuk kali ini pertanyaan kami adalah: 

"Kenapa Anda ingin memiliki buku yang berjudul 'Perang Muhammad: Kisah Perjuangan dan Pertempuran Rasullah' ini?"

Pemilihan komentar atau jawaban terbaik akan dilakukan pada minggu terakhir bulan ini.

Minggu, 05 Mei 2013

Sistem Pemerintahan Islam: Khilafah bg.1

Pengertian, Dasar dan Tujuan Khilafah


1. Pengertian Khilafah

Khilafah menurut bahasa berarti imamah (kepemimpinan). Sedangkan menurut istilah,   khilafah berarti struktur pemerintahan yang pelaksanaannya diatur berdasarkan syariat Islam. Adapun khalifah berarti pengganti Nabi Muhammad saw sebagai kepala negara dan pimpinan agama. Jadi ia menggantikan Nabi sebagai kepala pemerintahan dan pimpinan agama tetapi tidak menggantikan muhammad saw sebagai nabi karena posisi kenabian tidak dapat diganti oleh siapapun. Khilafah ini perlu diwujudkan oleh umat Islam untuk menciptakan persatuan dan kesatuan untuk memelihara ketertiban kehidupan bersama umat Islam.


Selanjutnya jika dilihat dari cakupan wilayahnya, maka khilafah dapat dibagi menjadi dua bentuk yaitu:
  • Khilafah yang berskala nasional yaitu khilafah yang berbentuk suatu negara yang memiliki wilayah tertentu dengan batas-batas tertentu pula serta memilikikedaulatan yang utuh dan penuh.
  • Khilafah yang berskala internasional yaitu kekuasaan umat Islam sedunia yang tidak dibatasi oleh wilayah tertentu. Jadi dimanapun terdapat umat Islam, maka disitulah terdapat area kekuasaannya.


2. Dasar Dasar Khilafah

Khilafah yang dibangun dan dibentuk oleh Nabi Muhammad saw berlandaskan pada dasar-dasar kokoh yang pada prinsipnya untuk menegakan kalimat Allah SWT. Dasar- dasar tersebut antara lain:

  1. Dasar Tauhid atau mengesakan Allah (Qs. Alikhlas:1 , Qs. AlBaqarah: 163)
  2. Dasar persamaan derajat sesama umat manusia. Pada dasarnya setiap manusia itu derajatnya sama, yang membedakan satu sama lain hanyalah ketakwaannya. (AlHujurat: 13)
  3. Dasar persatuan islamiyah yaitu prinsip menggalan persatuan dan kesatuan dalam Islam. (Ali Imran: 103).
  4. Dasar keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh umat. (An Nahl: 90) 3. Tujuan Khilafah


3. Tujuan Khilafah

Secara umum tujuan khilafah ialah untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh ampunan dari ridha Allah swt.

Secara khusus tujuan khilafah adalah sebagai berikut:
  1. Melanjutkan kepemimpinan agama Islam setelah nabi Muhammad saw wafat (bukan pengganti sebaga nabi)
  2. Berupaya untuk memelihara keamanan dan ketahanan agama dan negara.
  3. Mengupayakan kesejahteraan lahir dan batin dalam rangka memperoleh kebahagiaan di dunia dan di akherat.
  4. Mewujudkan dasar-dasar khilafah (pemerintahan) yang adil dalam seluruh aspek kehidupan umat Islam.

4. Hikmah Khilafah
Sulit dibayangkan apa yang terjadi bila tidak ada khilafah (pemerintahan). Segala Aspek kehidupan pasti akan berjalan tanpa aturan, tidak ada hukum, percaturan politik dan ekonomi menjadi kacau, rasa tanggung jawab sulit diwujudkan. Dengan demikian maka kemaslahatan umum tidak dapat terpenuhi, keamanan agama, negara dan bangsa terancam dan segala macam kejahatan akan timbul. Pada akhirnya musnahlah manusia di muka bumi. Oleh sebab itu umat Islam berkewajiban mewujudkan khilafah dalam rangka menegakan kalimat Allah SWT sehingga terhindar dari berbagai kerusakan di jagad ini.

Khilafah yang dibangun dengan berdasarkan prinsip-prinsip yang islami dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan kesejahteraan umat manusia sudah barang tentu akan sangat besar hikmahnya bagi umat Islam sendiri.

Salah satu hikmah khilafah itu adalah adanya upaya pengendalian dan pemenuhan aspirasi rakyat yang beragama dapat dipadukan dengan kepentingan yang beragam dapat diakomodasikan sehingga meskipun pada dasarnya manusia itu mempunyai karakter yang berbeda akan tetapi atas nama negara mereka dapat dipersatukan untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan dengan menghargai perbedaan-perbedaan yang ada.
(sumber: Ringkasan Pelarajan Fikih untuk Madrasah 'Aliyah)

Sabtu, 04 Mei 2013

Video Pembelajaran Anak: Mengenal Alif Ba ta

Bahasa arab merupakan bahasa kitab suci umat Islam, yaitu Al-qur'an. Sebab itu sudah sepantasnya jika setiap muslim mempelajari bahasa kitab sucinya.

Masa balita seperti sebuah gelas yang masih kosong, air akan mudah masuk ke dalam gelas itu. Masa balita adalah masa yang paling tepat untuk belajar bahasa, apalagi bahasa arab. Mengajarkan kepada anak bahasa Al-qur'an sangat baik jika dilakukan sejak masa balita. Makanya di dunia umat Islam muncul tempat pendidikan Al-quran untuk anak-anak yang di Indonesia sering disingkat menjadi TPA atau Taman Pendidikan Al-Qur'an.

Seiring perkembangan zaman, berbagai macam alat pendidikan juga semakin berkembang. Di era Informasi ini, video menjadi salah satu alat bantu dalam pendidikan. Video pendidikan menjadi alat bantu yang menarik perhatian anak didik.

Kinipun muncul video-video pembelajaran bertemakan belajar baca Al-Quran untuk anak-anak. Berikut adalah video belajar baca Al-Quran yang dikhususkan untuk kelas pertama, yaitu belajar huruf hijaiyah.