Minggu, 19 Mei 2013
Teori Politik Islam, Rujukan Bagi Pemikir dan Politikus Islam
Jumat, 10 Mei 2013
Sistem Pemerintahan Islam: Hubungan Antar Masyarakat
Tata Pergaulan Musliam
A. Masyarakat Islam
Ciri-ciri masyarakat Islam akan selalu diwarnai oleh ajaran Islam itu sendiri dan bentuknya tidak akan lepas dari latar belakang budaya suatu bangsa dimana masyarakat islam itu berada. Ciri masyarakat Islam antara lain:
1. Cinta Damai
"Tidak ada paksakan untuk (memeluk) suatu agama" (Al Abaqarah: 256)2. Toleransi Terhadap pemuluk agama lain.
"Bagimu adalah agamamu dan bagiku adalah agamaku" (AlKafirun 6)3. Gemar Membangun
" dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. maka berlomba-lombalah kamu (dalam berbuat) kebaikan. Dimana saja kamu berada Allah pasti akan mengumpulkan kamu (pada hari kiamat). (AlBaqarah: 148).4. Gotong Royong
" .... dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerajakan) kebajikan dan taqwa dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan melanggar hukum. Taqwa lah kamu kepada Allah sesungguhnya siksa Allah itu sangat berat. (AlMaidah: 2)5. senang Mempelajari agama
" Allah akan meninggikan (derajat) orang-orang yang beriman diantara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan (atas lainnya) beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (AlMujadalah: 11).B. Sikap Terhadap Umat Lain
1. Kebebasan Beragama
Sikap umat Islam terhadapa pemeluk agama lain hendaknya berpijak pada firman Allah SWT:yang artinya: " Tidak ada paksaan dalam beragama (Islam) sesungguhnya kebenaran itu pasti berbeda dari kesesatan. Barang siapa yang ingkar kepada Taghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang teguh kepada ikatan tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (alBaqarah: 256).
Firman Allah yang artinya:
"Dan katakanlah kebenaran itu datangnya dari Rabbmu, maka barang siapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman dan barang yang ingkar (kafir) silahkan ia kafir. (AlKahfi: 256)
Hasil musyawarah antar umat beragama di Indonesia pada tahun 1983 yaitu:
a. Para pemeluk agama hendaknya meningkatkan penghayatan serta pengamalan ajaran agamanya masing-masing.
b. Dalam penyiaran atau penyebaran atau dakwah agama hendaknya dilakukan dengan jujur, bersih, konsekuen dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlakuk.
c. Dalam rangka kehidupan beragama yang mengatur segala aspek kehidupan, maka demi kerukunan umat beragama "Agree in disagreement.
d. Untuk meningkatkan kerukunan hidup umat beragama, maka kehidupan beragama dalam masyarakat perlu ditingkatkan, dikembangkan rasa gotong royong, saling hormat menghormati, saling pengertian, tenggang rasa dan sopan santun antar umat beragama.
e. Dialog atau musyawarah antarumat beragama perlu ditingkatkan dan semua kasus keagamaan yang terjadi antar umat beragama diselesaikan dengan musyawarah.
2. Penggolongan Pemeluk Agama Lain dan Perlakuannya
a. Golongan ahlu DzimmahYaitu pemeluk agama lain yang memperoleh jaminan Allah dalam hak dan hukum negara.
Terhadap golongan ini diberlakukan hukum dan hak yang sama dengan kaum muslimin kecuali dalam beberapa hal tertentu. Ahlu Dzimmah berhak memperoleh perlindungan masyarakat Islam yang mencakup perlindungan nyawa, badan dan kehormatan sehingga mereka benar-benar dapat menikmati rasa aman dan tentram. Masyarakat Islam harus memberikan perlindungan terhadap kehormatan dan harga diri seorang dzimmi seperti haknya terhadap kaum muslimin. Setiap muslim dilarang mencaci, menuduhkan tuduhan palsu, menggunjingkan seorang dzimmi dengan suatu ucapan yang tidak disukainya.
(buku QS. AnNisa' ayat 90-91).
b.Golongan Musa'man
Yaitu pemeluk agama lain yang meminta perlindungan keamanan dan keselamatan terhadap diri dan harta mereka. Terhadap golongan ini tidak dilakukan hak dan hukum negara. selama mereka berada dalam perlindungan umat Islam, maka diri dan harta mereka wajib dilindungi dari hal-hal yang membahayakan mereka.
c. Golongan Mu'ahada
adalah pemeluk agama lain dari sebuah negara non-islam yang mengikuti perjanjian damai dan persahabatan dengan negara Islam. Perjanjian tersebut dapat disertai dengan perjanjian tolong-menolong dan saling membeli atau tidak. Terhadap golongan ini diperlakukan sebagai sahabat karib dan tidak boleh dimusuhi. (Coba buka Al Mumtahanah ayat 8, At Taubah ayat 4).
d. Golongan Harbi
Yaitu pemeluk agama lain yang menggangu keamanan dan ketentraman umat Islam, melakukan penganiayaan, menghasut, menyebarkan fitnah, membuat kekacauan dan memaksa umat Islam tidak mengamalkan ajaran agamanya. Terhadap golongan harbi , Islam menganggap musuh dan kaum muslimin boleh mewalan mereka.
(Coba buka Q.S Albaqarah ayat 190-192 dan Al Mumtahanah ayat 8-9)
Rabu, 08 Mei 2013
Sistem Pemerintahan Islam: Khilafah Bg. 3
Majlis Syura
1. Pengertian Majlis Syura
Menurut bahasa majlis syura artinya tempat musyawarah. Adapun menurut istilah artinya ialah lembaga permusyawaratab atau badan yang ditugasi untuk memperjuangkan kepentingan rakyat melalui musyawarah. ( QS. AsSyura: 38).
Pada zaman Rasulullah belum ada majlis syura namun beliau senantias memberi contoh kepada para sahabat untuk bermusyawarah dalam memecahkan berbagai persoalan kehidupan umat.
2. Pengertian Ahlul Halli wal Aqdi
Ahlul Halli wal Aqdi adalah wakil rakyat yang menjadi anggota majlis permusyawaratan. Menurut Fakhruddin ArRazzi, Ahlul Halli wal aqddi adalah para alim ulama dan kaum cendekiawan yang dipilih oleh rakyat untuk mewakili mereka. Dengan demikian maka syarat menjadi ahlu Halli wal aqdi harus memenuhi dua persyaratan penting:1. Mereka harus terdiri dari para ilmuwan/ulama
2. Mereka dipilih oleh rakyat atau memperoleh kepercayaan dari rakyat.
secara keseluruhan disimpulkan bahwa ahli halli wal aqdi adalah para wakil rakyat yang dipilih berdasarkan kemampuan dan tanggung jawabnya yang besar untuk memperjuangkan kepentingan rakyat melalui permusyawaratan melalui majlis syura.
3. syarat Syarat menjadi Anggota Majlis Syura
untuk menjadi anggota majlis syura seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain:- memiliki kepribadian yang jujur, adil dan penuh tanggung jawab
- memiliki ilmu pengetahuan yang luas sesuai dengan bidang keahliannya dan bertaqwa kepada Allah swt
- Memiliki keberanian untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan serta teguh dalam pendirian meskipun resikonya besar.
- Merakyat, artinya senantiasa peka dan peduli terhadap kepentingan rakyat.
- Berjiwa ikhlas, dinamis dan kreatif
- Dipilih oleh rakyat
4. Hak dan kewajiban majlis syura
- Memilih, mengangkat dan memberhentikan khalifah
- Mewakili rakyat dalam bermusyawarah dengan khalifah untuk menyelesaikan permasalahan permasalahan dan berbagai kepentingan rakyat.
- Membuat perundangan bersama khalifah demi memantapkan pelaksanakan hukum Allah
- Menetapkan garis-garis program negara yang akan dilaksanakan oleh khalifah.
- Menetapkan anggaran belanja negara
- Merumuskan gagasan dan strategi untuk mempercepat tercapainya tujuan negara.
- Menghadri sidang majlis syura setiap saat persidangan.
5. Hikmah adanya Majlis Syura
- Melaksanakan perintah Allah dan mecontoh perbuatan Rasulullah saw tentang musyawarah untuk menyelesaikan persoalan hidup dan kehidupan umat Islam.
- Melahirkan tanggung jawab bersama terhadap keputusan yang ditetapkan karena keputusan tersebut ditetapkan oleh wakil-wakil rakyat yang dipilih sesuai dengan kemampuan dan tanggung jawabnya.
- Melahirkan keputusan dan ketetapan yang baik dan bijaksana karena keputusan tersebut ditetapka oleh banyak pihak.
- Menghindari perselisihan antargolongan yang dapat mengakibatkan kehancuran dan kerugian negara.
- menjalin hubungan yang harmonis antara manusia dengan tuhannya dan hubungan sesama umat manusia, khususnya umat Islam.
- Menciptakan persatuan dan kesatuan karena hasil musywarah biasanya merupakan jalan tengah yang memiliki daya tarik semua pihak.
Sistem Pemerintahan Islam: Khilafah bg.2
1. Pengertian Khalifah
Khalifah berarti orang-orang yang menggantikan Nabi Muhammad saw dalam kedudukannya sebagai pemimpin agama dan kepala Negara sesudah Nabi Wafat. Khalifah pertama dalam struktur pemerintahan Islam adalah Abu Bakar as Shidiq, khalifah kedua adalah Umar Bin Khatab, Khalifah ketiga adalah Utsman Bin Affan dan Khaliah keempat adalah Ali Bin Abu Thalib. Keempat sahabat utama yang memangku jabatan khalifah itu disebut Khulafaur Rasyidin, artinya adalah para kepala negara yang bijaksana.Jabatan Khalifah berikutnya dipangku oleh para pemuka dari Bani Umayah seperti Muawiyah bin Abi Sofyan, Umar Bin Abdul Aziz dan lainnya. Pada Masa abbasyiah dipegang oleh Harun Al Rasyid dan lainnya. Adapun pimpinan negara sesudah Abbasyiah tidak lagi dinamakan dengan khalifah tetapi disebut amir, sultan atau dengan nama yang secara umum disebut sebagai kepala negara.
2. Syarat Syarat Khalifah
- Beragama Islam
- Memiliki pengetahuan yang cukup luas
- mampu melakukan pengawasan terhadap aparatur pemerintahan dalam pelaksanakan hukum, peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku.
- Adil dalam arti luas. yang mampu melaksanakan seluruh kewajiban dan menjauhi seluruh larangan serta dapat memelihara kehormatan dirinya.
- Anggota badan dan panca indranya tidak cacat.
- Dipilih oleh Ahlul Halli Wal Aqdi melalui permusyawaratan.
3. Pengangkatan Khalifah
- Pengangkatan khalifah melalui para pemimpin umat Islam. Misalnya pengangkatan abu Bakar As Shiddiq.
- Pengangkatan khalifah melalui usulan dari khalifah terdahulu. Misalnya pengangkatan Umar Bin Khatab yang menggantikan Abu Bakar.
- Pemilihan khalifah melalui pemilihan umum yang langsung dilakukan oleh seluruh rakyatnya. misalnya pengangkatan khalifah Umar bin Abdul Aziz masa bani Umayah.
- Pengangkatan khalifah melalui persetujuan rakyatnya karena calon khalifah dinilai sangat berjasa dalam mengembangkan Islam ke suatu wilayah. Misalnya pengangkatan Sultan Salim di Mesir.
4. Baiat
5. Hukum Pengangkatan Khalifah
6. Hak dan Kewajiban
Selasa, 07 Mei 2013
Lirik dan Lagu "Bidadari Surga" Uje
Bidadari Surga
Setiap manusia punya rasa cinta,
yang mesti dijaga kesuciaanya
namun ada kala insan tak berdaya,
saat dusta mampir bertahta
Kuinginkan dia,
Yang mampu menjaga kemurniaanya.
Saat ku tak ada,
ku jauh darinya,
amanah pun jadi penjaganya
*Hatimu tempat berlindungku,
dari kejahatan syahwatku
Tuhanku merestui itu,
dijadikan engkau istriku
Engkaulah.....
Bidadari Surgaku
Tiada yang memahami,
sgala kekuranganku
kecuali kamu, bidadariku
Maafkanlah aku
dengan kebodohanku
yang tak bisa membimbing dirimu
*Hatimu tempat berlindungku,
dari kejahatan syahwatku
Tuhanku merestui itu,
dijadikan engkau istriku
Engkaulah.....Bidadari Surgaku
Rabbana hablana
Min azwajina
Wadzurriyatina
Qurrata a’yun
Waja’alna lil muttaqiina
Imaamaa imaamaa imaamaa...
Bidadari surgaku...
Senin, 06 Mei 2013
Buku Gratis (mei-2013): Perang Muhammad SAW
Assalamu'alaikum, pembaca sekalian. Untuk buku gratis bulan ini, kami sedikit mengalami keterlambatan dalam memposting, karena ada sedikit hambatan aktivitas diluar bloging. Pada bulan mei 2013 ini kami memiliki satu buah buku yang kami kira sangat bagus isinya. Buku ini pada dasarnya adalah menceritakan kisah berbaga peperangan yang terjadi pada masa Rasulullah pasca Hijrah ke Madinah.
![]() |
| Sampu depan buku |
Minggu, 05 Mei 2013
Sistem Pemerintahan Islam: Khilafah bg.1
Pengertian, Dasar dan Tujuan Khilafah
1. Pengertian Khilafah
Khilafah menurut bahasa berarti imamah (kepemimpinan). Sedangkan menurut istilah, khilafah berarti struktur pemerintahan yang pelaksanaannya diatur berdasarkan syariat Islam. Adapun khalifah berarti pengganti Nabi Muhammad saw sebagai kepala negara dan pimpinan agama. Jadi ia menggantikan Nabi sebagai kepala pemerintahan dan pimpinan agama tetapi tidak menggantikan muhammad saw sebagai nabi karena posisi kenabian tidak dapat diganti oleh siapapun. Khilafah ini perlu diwujudkan oleh umat Islam untuk menciptakan persatuan dan kesatuan untuk memelihara ketertiban kehidupan bersama umat Islam.
- Khilafah yang berskala nasional yaitu khilafah yang berbentuk suatu negara yang memiliki wilayah tertentu dengan batas-batas tertentu pula serta memilikikedaulatan yang utuh dan penuh.
- Khilafah yang berskala internasional yaitu kekuasaan umat Islam sedunia yang tidak dibatasi oleh wilayah tertentu. Jadi dimanapun terdapat umat Islam, maka disitulah terdapat area kekuasaannya.
2. Dasar Dasar Khilafah
- Dasar Tauhid atau mengesakan Allah (Qs. Alikhlas:1 , Qs. AlBaqarah: 163)
- Dasar persamaan derajat sesama umat manusia. Pada dasarnya setiap manusia itu derajatnya sama, yang membedakan satu sama lain hanyalah ketakwaannya. (AlHujurat: 13)
- Dasar persatuan islamiyah yaitu prinsip menggalan persatuan dan kesatuan dalam Islam. (Ali Imran: 103).
- Dasar keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh umat. (An Nahl: 90) 3. Tujuan Khilafah
3. Tujuan Khilafah
- Melanjutkan kepemimpinan agama Islam setelah nabi Muhammad saw wafat (bukan pengganti sebaga nabi)
- Berupaya untuk memelihara keamanan dan ketahanan agama dan negara.
- Mengupayakan kesejahteraan lahir dan batin dalam rangka memperoleh kebahagiaan di dunia dan di akherat.
- Mewujudkan dasar-dasar khilafah (pemerintahan) yang adil dalam seluruh aspek kehidupan umat Islam.
Sabtu, 04 Mei 2013
Video Pembelajaran Anak: Mengenal Alif Ba ta
Bahasa arab merupakan bahasa kitab suci umat Islam, yaitu Al-qur'an. Sebab itu sudah sepantasnya jika setiap muslim mempelajari bahasa kitab sucinya.
Masa balita seperti sebuah gelas yang masih kosong, air akan mudah masuk ke dalam gelas itu. Masa balita adalah masa yang paling tepat untuk belajar bahasa, apalagi bahasa arab. Mengajarkan kepada anak bahasa Al-qur'an sangat baik jika dilakukan sejak masa balita. Makanya di dunia umat Islam muncul tempat pendidikan Al-quran untuk anak-anak yang di Indonesia sering disingkat menjadi TPA atau Taman Pendidikan Al-Qur'an.
Seiring perkembangan zaman, berbagai macam alat pendidikan juga semakin berkembang. Di era Informasi ini, video menjadi salah satu alat bantu dalam pendidikan. Video pendidikan menjadi alat bantu yang menarik perhatian anak didik.
Kinipun muncul video-video pembelajaran bertemakan belajar baca Al-Quran untuk anak-anak. Berikut adalah video belajar baca Al-Quran yang dikhususkan untuk kelas pertama, yaitu belajar huruf hijaiyah.

