Kamis, 29 November 2012

Pengen Buka Toko Online? Ketahui Dulu Syariat nya

Toko online dalam dunia IT sering disebut dengan web ecommerce. Biasanya web ecommerce memiliki sistem yang dibuat agar customer dapat melakukan pemesanan melalui web tersebut. Jadi pada dasarnya web ecommerce itu menjadi media/alat untuk memesan barang kepada penjual barang.

Kata kunci utama dalam web ecommerce adalah jual beli pesanan. Jual beli pesanan dalam istilah fikih disebut dengan salam. Oleh sebab itu, mari kita simak sedikit penjelasan tentang salam ini.

Syarat sah jual beli pesanan (toko online)


SALAM

Salam adalah salah satu dari bentuk jual-beli (alba’i). Sehingga pembahasannya juga berdekatan dengan jual beli. 

Syafi’iyah dan Hanabilah memberikan definisi  salam yaitu:
“Salam adalah suatu akad atas barang yang disebutkan sifatnya dalam perjanjian dengan penyerahan tempo dengan harga yang diserahkan di majelis akad.”

Malikiyah memberi definisi salam “adalah jual beli dimana modal(harga) dibayar di muka, sedangkan barang diserahkan di belakang”.

Dalam Q.S Albaqarah ayat 282 disebutkan bahwa “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.”

Rukun SALAM:

1. ‘Aqid, yaitu pembeli dan penjual
2. Ma’qud alaih, yaitu barang yang dipesan dan harga atau modal salam.
3. Sighat yaitu ijab dan Qabul.

Dalam hal ijab; menurut syafi’iyah salam tidak sah kecuali menggunakan lafal salam  (seperti: saya pesan kepadamu barang ini). Lalu dijawab dengan (saya terima pesanan itu). 

Syarat SALAM;

1. Jenis barang harus diketahui
2. Sifatnya diketahui
3. Ukuran atau kadarnya diketahui
4. Masanya tertentu (diketahui)
5. Harganya diketahui
6. Menyebutkan tempat pemesanan.


Itulah gambaran sedikit tentang definisi salam dan syaratnya. Hal-hal utama yang harus diperhatikan oleh penjual adalah terkait syarat dari salam, harus diketahui jenis dan sifat-sifat barangnya.

Tambahan lagi dari SEOMOZ, bahwa jika anda ingin mnegoptimalkan penjualan online Anda, maka unsur-unsur yang bisa menyebabkan ketidapercayaan calon pembeli harus dihilangkan. Beberapa hal penting yang harus ada dalam sebuah toko online adalah: deskripsi dan ulasan produk, testimoni pembeli, kontak dana alamat fisik yang jelas.

Selasa, 27 November 2012

Kedudukan Ilmu Mawaris dan Hukum Mempelajarinya

A. Kedudukan Ilmu Mawaris

Harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia seringkali menimbulkan sengketa dan pertengkaran dalam sebuah keluarga, dimana akhirnya memutuskan hubungan silaturahmi atau tali persaudaraan dalam keluarga. Padahal memutuskan tali persaudaraan adalah hal yang diharamkan dalam Islam. Putusnya tali persaudaraan disebabkan karena masing-masing ahli waris pada dasarnya ingin mendapatkan bagian yang banyak bahkan jika perlu mendapatkan seluruh harta waris sedangkan ahli waris lainnya tidak perlu mendapatkan bagian.

Untuk menghindari hal semacam itu, maka Allah SWT menurunkan ketentuan dan aturan dalam mengatur pembagian harta warisan dengan aturan yang sudah pasti. Bukti bahwa masalah warisan adalah masalah yang sangat penting adalah adanya ayat-ayat Al-Qur'an yang menjelaskan bagian-bagian masing-masing ahli waris dengan jelas. Semua kebijaksanaan dalam hal ini adalah berasal dari Allah SWT, karena sering kali manusia tidak dapat mengetahui hakikat sesuatu dan hanya Allah sajalah yang mengetahui sebagaimana tersebut dalam firman-Nya.
ءابآ ؤكم وأبناؤكم لاتدرون ايّهم أقرب لكم نفعا فريضة من الله ان الله كان عليما حكيما
"Tentang orang tuamu dan anak-anakmu kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih dekat manfaatnya bagimu. Ini adalah ketentuan Allah, Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana," (An-nissa`: 11).

B. Hukum Mempelajari Ilmu Mawaris

Faraidh adalah istilah lain dari ilmu mawaris dan memepelajarinya merupakan fardhu kifayah. Harus ada diantara muslimin yang memepeljari dan menguasai ilmunya. Umat Islam wajib mengetahui tentang ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Allah SWT dalam hal yang berkaitan dengan ilmu Faraidh atau ilmu mawaris tersebut. Rasulullah saw bersabda:
اقسموا المال بين اهل الفرئض على كتاب الله
"Bagilah harta benda diantara ahli-ahli waris menurut kitabullah (HR. Muslim dan Abu Daud)

Rasulullah juga pernah bersabda:
تعلموا الفرائض وعلموها الناس فإنه نصف العلم وهو ينسى وهو اول شئ ينزع من امتى

"Pelajarilah Faraidh dan ajarkanlah kepada manusia karena dia adalah separuh ilmu dan dia mudah dilupakan orang dan dia adalah sesuatu yang akan dicabut pertama kali dari umatku. (HR, Ibnu Majah dan Daruqhutni).

Minggu, 25 November 2012

Wujud Makhluk-Makhluk Di Kegelapan Dasar Laut

Maha Besar Allah yang telah menciptakan berbagai macam makhluk yang ada di alam ini dengan berbagai keseimbangan yang dimiliki masing-masing agar dapat bertahan hidup.

Jika kita mencoba untuk menelusuri lautan dari pantai melalui dasar yang miring hingga akhirnya akan menemui dasar yang landai pada kedalaman sekitar 4 km atau 4000meter, di kedalaman ini, cahaya tidak sampai dasar lautan, sehingga keadaannya benar-benar gelap gulita. Bahkan tekanan atmosfir di kedalaman ini mencapai 400 kali tekanan dipermukaan laut.


Dalam kondisi yang semacam itu, Allah Yang Maha menciptakan telah membekali makhluk hidup yang hidup di dasar kedalaman laut tersebut dengan sistem yang seimbang, sehingga dapat bertahan hidup dalam kondisi yang berbeda dengan kondisi permukaan laut dan daratan.

Dengan keadaan demikian penampilan makhluk hidup yang ada sangat berbeda dengan makhluk hidup dipermukaan. Ada ikan yang memiliki badan yang bercahaya. Ada ikan yang menggunakan kedua syiripnya layaknya tangan dan kaki untuk berjalan di dasar laut. Ada juga ikan kaki tiga yang memiliki sirip yang panjang yang digunakan untuk berdiri di dasar laut. Ada juga gurita yang memiliki sirip di kepalanya.

makhluk hidupp di dasar laut yang gelap 1

makhluk hidup di dasar laut yang gelap 2

makhluk hidup di dasar laut yang gelap 3

makhluk hidup di dasar laut yang gelap 4

makhluk hidup di dasar laut yang gelap 5

makhluk hidup di dasar laut yang gelap 6

Sabtu, 24 November 2012

Desain-Desain Iklan Outdoor Terunik

Iklan merupakan salah satu cara marketing produk dan jasa yang banyak dilakukan para produsen dan penyedia layanan. salah satu jenis iklan yang sering terlihat adalah iklan outdoor. Agar dapat sukses beriklan outdoor diperlukan orang-orang kreatif untuk membuatnya terlihat menarik dan menggelitik. Dengan konsep-konsep desain yang jelas dan terarah terbentuklah sebuah desain iklan outdoor yang unik dan mengagumkan, sehingga lebih diingat oleh orang yang melihatnya.



Keunikan iklan outdoor dapat kita lihat dalam foto-foto berikut ini:

iklan out door di bus umum

iklan outdoor di bus umum

iklan out door unik di bus umum




Jadi membuat iklan outdoor perlu kreatifas dan kejelian menangkap kondisi di sekitar tempat yang akan dipasangi iklan. Desain dibuat lebih mengedepankan sisi visual dari pada teks, sehingga proses penyampaian informasi dilakukan melalui visual motorik. Desain visual dibuat menggelitik sehingga orang yang melihat dibuat ikut berimajinasi. Hal ini akan memperkuat memori pemirsa terhadap informasi yang diberikan.

Kamis, 22 November 2012

Dua Kaidah Fikih Yang Saling Berkebalikan


Kaidah Fikih adalah kaidah yang digunakan oleh para ahli hukum dalam menetapkan hukum sebuah perkara. Ada banyak kaidah Fikih yang bisa dipelajari dalam cabang ilmu yang biasa disebut dengan Qawa'idul Fiqhiyyah. Diantara kaidah-kaidah itu ada dua kaidah yang saling berkebalikan.

Kaidah yang pertama

اَلْأَصْلُ فِي العِبَادَاتِ التَّوْقيفُ والإِتِّبَاعُ
(Pada dasarnya dalam ibadah harus menunggu (perintah) dan mengikuti).
atau kaidah yang berbunyi:
اَلْأَصْلُ فِي العِبَادَاتِ البُطْلاَنُ حَتَّى يَقُوْمَ دَلِيلٌ عَلَى الأَمْرِ
(Pada dasarnya dalam ibadah semuanya batal, sehingga ada dalil yang memerintahkannya).

Ini menunjukan bahwa dalam perkara-perkara ibadah, khususnya ibadah-ibadah yang mahdah harus mengikuti apa yang diperintahkan, tidak boleh membuat tata cara beribadah sendiri. Shalat harus sesuai apa yang telah diajarkan oleh Rasulullah, demikian pula seperti puasa dan haji.

Kaidah kedua

Berbeda halnya dengan kaidah yang berbunyi:
اَلْأَصْلُ فِي العُقُوْدِ والمُعَاملاَتِ الصِّحَّةُ حـَّى يَقُوْمَ دَلِيْلٌ عَلَى البُطْلاَنِ والتَّحْريم
Pada dasarnya semua akad dan muamalat hukumnya sah sehingga ada dalil yang membatalkan dan mengharamkannya.

Dalam bidang ibadah seorang muslim hanya boleh melakukan apa yang diperintahkan saja, sedangkan dalam bidang muamalat sebaliknya, seorang muslim boleh melakukan apa saja selama tidak ada dalil (Al-Qur'an dan Sunnah) yang melarangnya. Pengertian muamalat sendiri adalah hubungan dan pergaulan antara sesama manusia dalam hal harta benda seperti jual-beli, sewa, gadai dan lainnya. Sehingga pada dasarnya semua akad dan transaksi yang dibuat oleh manusia hukumnya syah selama tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah umum syara'.

Minggu, 11 November 2012

Arti Penting Syariah Bagi Kehidupan Manusia

Syariah merupakan cara hidup manusia yang merupakan puncak dari keberadaban manusia. Sang pencipta telah menurunkannya sebagai wahyu paling akhir untuk umat akhir zaman.

Kulminasi dari pandangan filosof muslim mengenai arti penting syariah barangkali diwakili oleh penyataan panjang Ibn al-Qayyim (wafat. 751H/1350H), yang menegaskan bahwa:

Sendi dan Fondasi syariah adalah hikmah kebijaksanaan dan kemaslahatan manusia di dunia dan di akhirat. Syariah keseluruhannya adalah keadilan, kemaslahatan dan kebijaksanaan. Oleh karena itu segala sesuatu yang menyimpang dari keadilan kepada ketidakadilan, dari kasih sayang kepada sebaliknya, dari kemaslahatan kepada kerusakan, dan dari hikmah kebijaksanakan kepada nihilisme, maka itu bukan dari syariah. Sekalipun dipaksakan masuk ke dalamnya dengan ditakwil-takwil.

Syariah adalah keadilan ilahi kepada segenap hamba-Nya, rahmat Allah kepada sekalian makhluk ciptaanNya, perlindunganNya di atas bumi serta kebijaksanaan-Nya yang secara sempurna dan tepat kepada eksistensi diri-Nya dan kebenaran Rasul-Nya.



Syariah adalah sinar ilahi yang menerangi manusia sehingga bisa melihat, petunjuk yang dipedomani dan obat penyembuh yang membasmi segala penyakit dan jalan lurus yang apabila seseorang menepatinya, ia akan senantiasa berada pada jalan yang benar.

Syariah adalah cindera mata, kehidupan hati dan kelezatan jiwa . Syariah adalah sumber kehidupan, nutrisi, obat, cahaya, penyembuh, perlindungan dan sumber kebaikan di dalam seluruh eksistensi. Syariah yang menjadi misi Rasullah diutus adalah sendi alam semesta, kutub kemenangan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat.
(Ibn Al Qayyim, I'lam Al Muwaqqi'iin [beirut: Dar al jalil, 1973], III:3).

Begitu pentingnya syariah bagi kehidupan manusia, bahkan para orientalis pun mengakuinya. Seperti Anderson yang mendeskripsikan bahwa syariah menempati kedudukan tertinggi dalam peradaban dan struktur dunia Islam.. dan memperoleh prestise yang tidak pernah ada bandingannya dalam sejarah.  

Joseph Schacht mengamati bahwa syariat Islam merupakan ikhtisar pemikiran Islam, manifestasi paling tipikal dari cara hidup muslim, serta merupakan inti dan saripati Islam itu sendiri.

Hal yang bisa disimpulkan jika telah mempelajari syariah secara utuh adalah seperti apa yang dikemukakan oleh Ibnu al-Qayyim di atas. Setiap penerapan syariah akan menimbulkan kemaslahatan bagi manusia, namun jika hasilnya sebaliknya maka pasti ada kesalahan dalam penerapan syariah. 

Hal yang paling perlu ditegaskan adalah syariah itu tidak sebatas rajam, cambuk, potong tangan, itu hanyalah sebagian kecil dari syariah. Itu hanyalah bagian kecil dari syariah, yang masuk dalam perkara fikih yang merupakan interpretasi manusia terhadap syariah. Syariah meliputi segala hal yang berkaitan dengan kehidupan manusia.

Pembahasaan secara utuh tentang arti penting syariah ini dapat dibaca dalam buku berjudul "Studi Hukum Islam Kontemporer" Karya Prof. Dr Syamsul Anwar, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga. 

Sabtu, 10 November 2012

Fikih Wasiat: Pengertian dan Hukumnya

A. Pengertian Wasiat

Wasiat adalah pesan tentang suatu kebaikan yang akan dilaksanakan setelah orang yang berwasiat itu meninggal dunia. Jika diberikan kepada ahli waris maka wasiatnya tidak sah kecuali semua ahli waris yang lebih berhak menerima warisan itu ridha dan rela memberikan kepadanya setelah orang yang berwasiat itu meninggal dunia. 

عن ابي امامة قال: سمعت رسول الله صلعم يقول: انّ الله قد اعطى كلّ ذي حقّ حقّه فلا وصية لوارث

"Dari Abu Umamah beliau berkata: Saya telah mendengar Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya Allah telah menentukan hak tiap-tiap ahli waris maka dengan ketentuan itu tidak ada hak wasiat bagi seorang ahli waris. (HR. Lima Ahli Hadits selain Nasai).

B. Hukum Wasiat

Wasiat hukumnya sunnah sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an bahwa sesudah menetapkan beberapa ketentuan dalam pembagian harta warisan kemudian Allah menjelaskan pula bahwa pembagian harta warisan tersebut hendaknya dilakasanakan setelah diselesaikan wasiat dari orang yang meninggal. Tercantum dalam Q.S An-Nisa` ayat 11.



Rasulullah juga menjelaskan: 

مَا حَقُّ امْرئٍ مُسْلمٍ لَه شيئ يُريدُ اَنْ يُوْصِى فِيه يَبيْتُ لَيلَتينِ الاّ وصِيَّته مَكْتوْبةٌ عِنْدَهُ

"Tidak aa hak seorang muslim yang mempunyai sesuatu yang pantas diwasiatkan sampai dua malam melainkan hendaklah wasiatnya disisi kepalanya. (HR. Bukhari Muslim).

 Wasiat yang dapat diterima adalah wasiat yang disampaikan secara lisan, dua hari sebelum orang yang berwasiat itu meninggal dunia. Dan jika wasiat itu lebih dari dua hari, maka wasiat itu harus dibuat secara tertulisa. Demikian pula untuk kebaikan bersama kemudian hari, maka pada saat seorang berwasiat dapat disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi yang adil.

Kamis, 01 November 2012

Ayat-Ayat Al-Qur'an Tentang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Ayat-ayat Al-Qur'an merupakan petunjuk manusia tidak saja untuk kehidupan akherat namun juga untuk kebaikan kehidupan di dunia. Ilmu pengetahuan dan Teknologi adalah salah satu sarana manusia untuk menuju kehidupan di dunia lebih baik. Oleh sebab itu, dalam Al-qur'an pun tak luput memberikan petunjuk tentang ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kehidupan manusia.

Ayat Al-Qur'an Tentang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Membuka dan membaca mushaf Al-Qur'an, kita akan menemukan ratusan ayat yang membicarakan tentang petunjuk untuk memperhatikan bagaimana cara kerja Alam dunia ini. Tidak kurang dari 700 ayat dari 6000-an ayat Al-Qur'an memberikan gambaran kepada manusia untuk memperhatikan alam sekitarnya. Selain itu, biasanya ayat-ayat yang membahasnya diawali maupun diakhiri dengan sindiran-sindiran seperti; "apakah kamu tidak memperhatikan?", "Apakah kamu tidak berpikir?", "Apakah kamu tidak mendengar?", "Apakah kamu tidak melihat?". Sering pula di akhiri dengan kalimat seperti "Sebagai tanda-tanda bagi kaum yang berpikir", "Tidak dipahami kecuali oleh Ulul Albaab". Demikianlah Mukjizat terakhir Rasul, yang selalu mengingatkan manusia untuk mendengar, melihat, berpikir, merenung, serta memperhatikan segala hal yang diciptakan Allah di dunia ini.

Berkat dorongan ayat-ayat tersebutlah, ulama-ulama pada abad ke 7-10 Masehi di Timur Tengah mampu mengembangkan ilmu-ilmu pengetahuan yang berlandaskan pada riset (dengan cara mendengar, melihat, memperhatikan, merenungkan, dan memikirkan) dan mengimplementasikannya dalam bentuk alat-alat maupun metode yang berguna bagi kehidupan manusia.

islam dan ilmu pengetahuan sains modern

Membuka kembali lembaran sejarah masa kejayaan Islam, kita akan mendapati  begitu banyak sumbangsih umat Islam bagi dunia Ilmu pengetahuan dan teknologi.  Pada masa itu, dunia di luar Islam diselubungi kegelapan Ilmu. Perdukunan, mantra dan jampi-jampi menjadi jalan untuk pengobatan. Namun berbeda di dunia Islam, seorang Ibnu Sina telah mengembangkan berbagai metode pembedahan manusia, dialah sang bapak kedokteran modern. Karya monumentalnya, Alqanun fi At Tib (yang diterjemahkan ke Eropa menjadi  CANON), menjadi rujukan utama dunia kedoktekan sampai  abad ke 19. 

Kita juga harus berterima kasih kepada Al-Khawarizmi, yang telah mengembangkan metode Al-goritma.  Kenapa disebut Al-goritma? Al-goritma merupakan aksen eropa dari nama al-khawrizmi. Seperti ilmuwan lainnya, Ibnu Sina menjadi  Avecina, Ibnu Rusyd menjadi Averoes.  Dan masih banyak lagi penemuan-penemuan di dunia Islam pada masa itu seperti, metode fotografi paling awal yang disebut ruang gelap, jam air, piston.


Kiriman oleh ISLAMWIKI Blogspot.

Namun alangkah ruginya, umat Islam saat ini yang kurang sekali mengapresiasi kandungan Al-Qur’an, akibat banyaknya muslim yang tidak paham bahasa Al-Qur’an (Bahasa Arab), meskipun hanya sebatas pemahaman tingkat dasar. Akibat tidak paham bahasa Al-Qur’an, membaca Al-Qur’an hanya sebatas ritual saja (meskipun begitu dasyatnya Al-Qur’an, sehingga orang yang tidak paham maksudnya pun dapat menjadi tenang hatinya). Bahkan banyak generasi muda yang enggan untuk sekedar menyentuhnya, apalagi untuk membacanya. Hal ini tidak lain disebabkan oleh minimnya pengetahuan generasi muda Islam tehadap bahasa Al-Qur’an.




Jalur, Waktu dan Cara Islam Masuk Nusantara

Nusantara telah dikenal sebagai bangsa pelayar yang mampu mengarungi samudera sejak pra sejarah. Sejak awal masehi telah terbentuk rute-rute pelayaran dan perdagangan antara kepulauan Nusantara dengan berbagi daerah di daratan Asia Tenggara. 

Sejak zaman kuno wilayah Nusantara barat dan sekitar Malaka telah menarik perhatian banyak pedagang dan menjadi lintasan penting antar Cina dan India. Pelabuhan-lelabuhan penting di Jawa dan Sumatra antara abad ke-1 sampai ke-7 M sering disinggahi para pedagang Asing, seperti Lamuri(Aceh), Barus dan Palembang di Sumatera, Sunda Kelapa dan Gresik di Jawa.

Para pedagang yang singgah di Nusantara berasal dari berbagai belahan dunia, termasuk para pedagang yang berasal dari Timur Tengah. Diantara pedagang dari Timur Tengah itu ada yang tidak hanya berdagang, namun juga berupaya menyebarkan agama Islam. Dengan demikian diperkirakan Benih-benih Islam di Indonesia telah ada sejak abad pertama hijriyah.

Berdasarkan hasil Seminar Nasional Masuknya Islam ke Nusantara yang diadakan di Medan tahun 1963 M para ahli menyimpulkan bahwa agama Islam masuk ke Nusantara pada abad ke - 1H/ 7M dan langsung dari Tanah Arab. Daerah yang pertama kali disinggahi adalah pesisir Sumatera. Agama Islam disebarkan oleh para saudagar Muslim yang juga bertindak sebagai mubaligh dan dilakukan dengan cara damai. F

Dari tanah Arab para saudagar itu menuju Tiongkok melalui jalur Arab, Malabar-Nicobar-Kamboja- Aceh (Pasai di Aceh Utara dan Perlak di Aceh Timur) - Malaya - Kamboja - Daratan Tiongkok.

Pendapat tersebut diperkuat dengan pernyataan bahwa pada abad ke-2 H, di Tiongkok telah terdapat gudang-gudang barang ekspor -impor milik orang-orang Islam. Gudang itu terletak di pantai timur daratan Tiongkok. Namun hubungan dagang antara Arab-Tiongkok sempat terhenti akibat pada tahun 880M terjadi kerusuhan yang ditimbulkan oleh orang-orang Tiongkok. Mereka menyerang dan merampas pemukiman dan harta kekayaan muslim. Sejak saat itu kapal-kapal dagang saudagar muslim tidak sampai Tiongkok, namun hanya sampai di dermaga Kedah dan Bandar (Malaysia). Abad ke-10 M pemerintahan Tiongkok mengirim utusan untuk mengundang saudagar Islam dan para pedagang asing lainnya untuk kembali berdagang di Negeri Tiongkok.